Sunday, April 29, 2018

Materi Fiqih Kelas 4 Madrasah Diniyah Takmiliyah

Materi Fiqih Kelas 4 Madrasah Diniyah Takmiliyah
BAB I
SHALAT JUM’AT

1.      Ketentuan Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah shalat dua raka’at sesudah khutbah pada waktu dzuhur pada hari Jum’at. Hukum melaksanakan shalat jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka, dan tetap di dalam negeri. Bagi kaum wanita boleh mengerjakan. Orang yang telah melaksanakan shalat jum’at tidak perlu lagi melaksanakan shalat dhuhur. Perbedaan shalat Jum’at dengan shalat lainnya saat ini hanya dilakukan dua raka’at, diawali dengan khutbah terlebih dahulu dan dilaksanakan secara berjama’ah.
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al Jumuah: 9)

2.      Syarat-syarat Shalat Jum’at
Yang dimaksud dengan syarat wajib shalat Jum’at adalah seseorang baru diwajibkan menunaikan shalat Jum’at jika memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
a.       Seorang muslim, orang kafir tidak wajib shalat Jum’at
b.      Sudah mencapai usia baligh/dewasa, anak kecil tidak wajib shalat Jum’at, namun perlu diajak untuk pendidikan
c.       Berakal, orang gila tidak wajib shalat Jum’at
d.      Memiliki kondisi tubuh yang sehat
e.       Laki-laki
f.       Merdeka (bukan budak)
g.      Tidak sedang bepergian jauh syukuran shalat qoshor

3.      Rukun Shalat Jum’at
Tata cara melaksanakan shalat Jum’at:
a.       Shalat Jum’at diawali dengan adzan
b.      Sebelum shalat Jum’at diwajibkan mendengarkan dua khutbah
c.       Selesai khutbah kedua, Muadzin membacakan iqomat
d.      Para jama’ah Jum’at bersama-sama melaksanakan shalat Jum’at
e.       Dari mulai dari niat sampai dengan salam, dilakukan sama sebagaimana melakukan shalat fardhu yang lain

4.      Syarat-syarat dan Rukun Khutbah
Perbedaan shalat Jum’at dengan shalat dhuhur adalah dalam shalat Jum’at ada khutbah dan dilakukan dua raka’at. Khutbah artinya pidato yang isinya berupa nasihat-nasihat untuk berbuat baik ketika orang mengucapkan khutbah pada shalat Jum’at disebut khotib. Shalat Jum’at dikerjakan setelah selesai Khutbah

A.    Syarat-Syarat Khutbah
1.      Kedua khutbah Idul Adha dimulai sesudah tergelincir matahari
2.      Sewaktu berkhutbah hendaklah berdiri jika mampu
3.      Khatib hendaklah duduk diantara kedua khutbah, sekurang-kurangnya berhenti sebentar
4.      Hendaklah dengan suara yang keras kira-kira terdengar oleh bilangan yang sah Jum’at dengan mereka-mereka
5.      Hendaklah berturut-turut baik rukun, jarak keduanya, maupun jarak antara keduanya dengan shalat
6.      Khatib hendaklah suci dari hadats dan najis
7.      Khotib hendaklah menutup auratnya

B.     Rukun Khutbah
1.      Mengucapkan puji-pujian kepada Allah
2.      Membaca shalawat atas Rasulullah SAW
3.      Mengucapkan syahadat (bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya)
4.      Berwasiat (bernasihat) dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar
5.      Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari kedua khutbah
6.      Berdo’a untuk mukminin dan mukminat ada khutbah yang kedua




BAB II
SHALAT SUNNAH

1.      Macam-macam Shalat Sunat
Ibadah shalat dalam garis besarnya dibagi kepada dua bagian. Pertama shalat yang diwajibkan, dinamai shalat fardu /wajib/maktubah. Kedua shalat yang tidak diwajibkan, dinamai shalat nafilah/tathawu’/sunnah.
Shalat-shalat nafilah ialah shalat yang kita tidak dituntut keras untuk mengerjakannya dan rasul pun tidak kekal mengerjakannya. Menurut Imam Al-Ghazali, shalat nafilah terbagi menjadi dua bagian:
a.       Shalat Sunnah: yaitu selat yang banyak dikerjakan oleh Rasulullah SAW seperti shalat Rawatib, shalat malam atau shalat tahajud
b.      Shalat Mustahab: yaitu shalat yang diterima keterangan tentang keutamaannya, tetapi tidak lebih banyak dikerjakan oleh Rasulullah seperti shalat dikala keluar dari rumah dan shalat untuk bersafar

Dalam kitabnya yang bernama Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa shalat Sunnah itu terbagi atas dua macam yaitu MUTLAQ dan MUQAYYAD.
Sunnah mutlaq adalah shalat sunnah yang tidak ditentukan waktunya dan tidak ada sebabnya, cukuplah seseorang berniat shalat saja. Jumlah raka’atnya pun tidak ada batas, berapa saja.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “shalat itu adalah suatu perkara yang terbaik, banyak ataupun sedikit.” (HR. Ibnu Majah)

Adapun shalat Sunnah Muqayyad itu terbagi atas dua macam:
a.       Yang disyari’atkan sebagai shalat shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu Dan inilah yang disebut shalat sunah rawatib. Yang termasuk dalam bagian ini ialah saat shalat sunnah fajar, dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya
b.      Yang disyariatkan bukan sebagai shalat sunnah yang mengikuti shalat-shalat fardu. Yang termasuk dalam bagian ini ialah shalat sunnah tahajud shalat dhuha, khusuf (gerhana), shalat tarawih, shalat ‘Idain, shalat Istisqa dan shalat Istikharah

2.      Tata Cara Shalat-Shalat Sunat
Secara umum, tata cara melaksanakan shalat sunnah itu tidak berbeda dengan shalat wajib, kecuali pada niatnya saja.
Ada beberapa shalat sunnah yang memang sangat berbeda dengan shalat wajib, seperti shalat jenazah, shalat Idain dan Shalat khusuf (gerhana).



BAB III
SHALAT SUNNAH RAWATIB

A.    Ketentuan Shalat Rawatib
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Shalat sunnah rawatib terdiri dari shalat Sunnah dua raka’at. Yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Menurut jenisnya, shalat sunah rawatib terdiri dari dua bagian, yaitu:
a.       Shalat sunah qabliyah, yaitu shalat sunah yang dilakukan pada waktu sebelum shalat fardhu
b.      Shalat sunnah ba'diyah, yaitu shalat sunnah yang dilakukan pada waktu sesudah shalat fardhu

Adapun macam-macam dari shalat sunah rawatib itu ada dua, yaitu:
1.      Shalat sunah rawatib muakkad artinya shalat ini sangat dianjurkan mengerjakannya
2.      Shalat sunah gairu mu’akkad, artinya shalat ini dianjurkan mengerjakannya

B.     Waktu shalat Sunah Rawatib
1.      Shalat sunnah rawatib mu’akkad
a.       Sebelum shalat Dhuhur
b.      Sesudah sholat dhuhur
c.       Sesudah shalat magrib
d.      Sesudah shalat Isya
e.       Sebelum shalat subuh
2.      Shalat sunnah rawatib ghair muakkad
a.       Sebelum shalat Dhuhur, selain shalat sunah rawatib muakkad
b.      Sesudah shalat Dhuhur
c.       Sebelum shalat ashar
d.      Sebelum shalat magrib

Bilangan shalat sunah rawatib
3.      Shalat sunnah rawatib mu’akkad
a.       Dua raka’at sebelum shalat maghrib
b.      Dua raka’at sesudah shalat dzuhur
c.       Dua raka’at sesudah shalat maghrib
d.      Dua raka’at sesudah shalat isya
e.       Dua raka’at sebelum shalat subuh
4.      Shalat Sunah Rawatib Ghairu Mu’akkad
a.       Dua raka’at sebelum shalat zuhur, selain dua raka’at shalat sunah mu’akkad
b.      Dua raka’at sesudah sholat dhuhur, selain dua raka’at shalat sunah mu’akkad
c.       Empat raka’at (dua kali salam) sebelum Shalat Ashar
d.      Dua raka’at sebelum shalat magrib




2 comments:

  1. assalamualaikum wrb..
    Alhamdulillah bermanfaat sekali..boleh dicopy tidak?
    semua materi kelas 4 semester 1 dan 2 untuk tambahan buku sumber

    ReplyDelete
  2. wa'alaikumsalam, silahkan, asal jangan diuangkan saja, semoga bermanfaat

    ReplyDelete