Monday, April 23, 2018

Materi Fiqih Kelas 5 Madrasah Diniyah Takmiliyah

Materi Fiqih Kelas 5 Madrasah Diniyah Takmiliyah
BAB I SHAUM
A.     Pengertian Shaum
Shaum atau yang dikenal dengan puasa berasal dari kata bahasa (صَومٌ) atau (صِيَامٌ) artinya sama dengan (اِمْسَاكٌ) yaitu menahan. Pengertian Shaum menurut istilah syara’ ialah suatu amal ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari disertai dengan niat karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Allah SWT berfirman sebagai berikut:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ
Artinya: “makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu Fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam (Al Baqarah: 187)

B.     Macam-macam Puasa
Puasa ada empat macam, yaitu:
1.       Puasa wajib, ialah puasa yang hukumnya wajib, yaitu jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
2.       Puasa sunnah, adalah puasa yang hukumnya Sunnah yaitu jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
3.       Puasa makruh, ialah puasa yang hukumnya makruh, yaitu dibenci jika dikerjakan tidak mendapat pahala tetapi jika tidak dikerjakan mendapat pahala.
4.       Puasa haram, ialah puasa yang hukumnya haram, yaitu berdosa jika dikerjakan.

C.      Syarat-syarat Puasa
Syarat puasa terbagi menjadi dua yakni syarat wajib dan syarat syah puasa
1.      Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib puasa terdiri dari:
a.       Muslim, orang kafir tidak wajib puasa
b.       Baligh atau dewasa, anak kecil atau yang belum tamyiz tidak wajib puasa, Tapi sebaliknya berpuasa untuk latihan ibadah
c.       Berakal sehat, orang gila tidak wajib puasa
d.       Suci dari haid dan nifas (khusus untuk wanita)
e.       Mampu berpuasa, orang-orang yang tidak mampu berpuasa tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa
f.        Mukim, tidak sedang bepergian melebihi perjalanan 81 KM

2.      Syarat Syah Puasa
Syarat syah puasa terdiri dari:
a.       Muslim, orang kafir tidak syah puasa
b.       Mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk)
c.       Suci dari haid dan nifas (khusus untuk wanita)
d.       Pada waktu yang tidak dilarang puasa

D.     Rukun Puasa
Sesuatu yang menentukan sah tidaknya berpuasa. Rukun Puasa terdiri dari:
1.       Niat, puasa bisa dilaksanakan mulai malam hari sampai sebelum terbitnya Fajar, yakni waktu subuh. Niat puasa tidak harus dilafalkan secara lisan, namun cukup hanya didalam hati. Namun akan lebih baik jika kita, melafalkan niat puasa sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضُ شَهْرِ رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالَى
Artinya: “aku niat berpuasa esok hari untuk memenuhi kewajiban puasa bulan Ramadhan pada tahun ini karena Allah Ta’ala.”

Sekalipun niat puasa bisa dilaksanakan setiap malam sebelum terbitnya Fajar, namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik kita selalu berniat puasa Setelah sholat tarawih atau sebelum tidur.
2.       Menahan diri dari yang membatalkan seperti makan, minum atau hal lain yang bisa membatalkan puasa dari mulai terbitnya Fajar sampai dengan terbenamnya matahari.

E.      Hal-hal yang sunnah dilakukan ketika puasa
1.       Menyegerakan berbuka
Jika telah yakin datang Waktu buka puasa, maka sebaiknya segera berbuka dan membaca doa:
اَللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ امَنْتُ وَعَلٰى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya: “Ya Allah hanya karena-Mu aku berpuasa, hanya kepada-Mu aku beriman hanya dengan rizki-Mu aku berbuka dengan rahmat Engkau wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang.”
2.       Berbuka dengan buah kurma atau mengkonsumsi makanan yang manis
3.       Memperbanyak sedekah, membaca Al-Qur’an dll
4.       Mengakhirkan makan sahur kira-kira beberapa menit sebelum subuh
5.       Memberi makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa

F.      Hal-hal yang makruh dilakukan ketika puasa
Ada beberapa hal yang makruh dilakukan ketika berpuasa, yakni:
1.       Berkumur-kumur berlebihan
2.       Bersikat gigi atau bersiwak setelah tergelincir matahari
3.       Mencicipi makanan sekalipun tidak tertelan
4.       Memakai wangi-wangian
5.       Suntik atau berbekam
6.       Berkata kotor, keji, mencaci-maki, mengumpat, bertengkar dan berkata berlebih-lebihan
7.       Sengaja melambatkan berbuka setelah jelas masuk waktu maghrib dengan meyakini bahwa menyegerakan berbuka adalah merupakan keutamaan

G.     Hal-hal yang membatalkan puasa
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah:
1.       Makan dan minum dengan sengaja
2.       Muntah dengan sengaja
3.       Haid dan nifas
4.       Mengeluarkan mani dengan sengaja
5.       Memasukkan sesuatu lewat mulut, lubang hidung, lubang telinga
6.       Hilangnya akal sebab gila
7.       Murtad



BAB II
SHAUM HARAM DAN SHAUM SUNNAH
A.     Hari-hari yang diharamkan Shaum
Dalam tahun Hijriyah, ada beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa. Bila berpuasa pada hari-hari tersebut, maka hukumnya haram dan berdosa. Hari-hari tersebut adalah:
1.      ‘Idain (Idul Fitri dan Idul Adha)
Diharamkan berpuasa pada hari raya Idul Fitri yaitu tanggal 01 Syawal dan Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah. Berdasarkan keterangan hadits Nabi SAW.
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صيام هذين اليومين اما يوم الفطر ففطر




Artinya: “sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada kedua hari raya. Mengenai hari raya Idul Fitri karena ia merupakan saat berbuka dari puasamu selama sebulan Ramadhan, sedangkan mengenai Hari Raya Idul Adha agar kamu dapat memakan hasil kurbanmu (HR Ahmad dan arba’ah)

2.      Hari Tasyriq
Diharamkan berpuasa pada hari tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Nabi SAW bersabda:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ عَبْدَ اللِه ابْنَ حُذَيْفَةَ يَطُوْفُ فِى مِنٰى اَنْ لَاتَصُوْمُوْا هٰذِهِ الْاَيَّامُ فَاِنَّهَا اَيَّامُ اَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرً اللهِ عَزَّ وَجَلَّ (رواه احمد باسناد جيد)
Artinya: “Bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzaifah berkeliling Mina untuk menyampaikan pesan: janganlah kamu berpuasa pada hari ini (hari tasyrik) karena ia merupakan hari makan-minum dan mengingat Allah Azza Wajalla (HR. Ahmad dengan sunnah baik)

B.     Hari-hari yang dimakruhkan berpuasa
Di dalam syariat Islam ada beberapa hari yang dimaksudkan berpuasa. Maksudnya jika berpuasa pada hari-hari tersebut maka hukumnya makruh. Hari-hari yang dimakruhkan berpuasa antara lain:
1.       Hari syak (hari yang diragukan tentang adanya hilal pada awal Ramadhan atau masih pada akhir bulan Sya’ban) kecuali jika bertepatan dengan puasa yang sudah dibiasakan atau untuk menyambung puasa sebelumnya
2.       Puasa pada pertengahan bulan Sya’ban ke atas di atas tanggal 15 (sya’ban)
3.       Puasa sepanjang masa
Puasa sepanjang masa adalah melakukan puasa terus menerus sepanjang tahun tanpa dua hari raya dan hari tasyrik. Hal ini dilarang karena menyalahi kodrat manusia yang membutuhkan makan dan minum
4.       Mengkhususkan puasa hari Jum’at
Larangan berpuasa hanya pada hari Jum’at menurut para ulama bersifat Makruh. Tetapi bila telah melakukan puasa sebelumnya atau akan melakukan sesudahnya, maka hal ini dibolehkan. Apalagi jika berpuasa pada hari Jum’at untuk mengqadha puasa Ramadhan, Nazar atau puasa sunah Daud, maka boleh.
5.       Menghususkan puasa hari Sabtu larangan berpuasa hari Sabtu juga bersifat makruh. Tetapi bila puasa hari Sabtu itu merupakan puasa qadha ramadhan,nadzar atau puasa sunah Daud hukumnya tidak mengapa.


C.      Hari-hari yang disunnahkan Puasa
yang dimaksud dengan puasa sunnah adalah puasa yang jika dilaksanakan akan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Puasa sunah disebut juga Puasa tathawwu’. Puasa sunnah sangat dianjurkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hari-hari yang disunnahkan puasa adalah:
1.      Puasa 6 hari pada bulan Syawal
Puasa sunnah ini boleh ditunaikan secara berturut-turut dan boleh juga tidak namun yang lebih utama dilakukan 6 hari secara berurutan mulai tanggal 2 Syawal, tepatnya sehari setelah hari raya Idul Fitri
2.      Puasa hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah)
Bagi yang tidak menunaikan ibadah haji
3.      Puasa hari ‘Asyura (10 Muharram)
Nabi SAW bersabda:
عَنْ اَبِى قَتَادَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَوْمُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً (رواه مسلم)
Artinya: dari Abi Qotadah Rasulullah bersabda: puasa hari ‘Asyura itu dapat menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu (HR. Muslim)
4.      Puasa pada bulan Sya’ban
terutama tanggal 15 Sya’ban atau disebut Nisfu Sya’ban
5.      Puasa setiap hari Senin dan Kamis
6.      Puasa tiga hari setiap pertengahan bulan Hijriyah
yakni tanggal 13, 14 dan 15 atau disebut Ayyamul Bidh
7.      Puasa Daud
puasa ini adalah puasa yang dilakukan Nabi Daud as, yakni dengan cara berselang, sehari berpuasa dan sehari berbuka.

D.     Hikmah Puasa
Hikmah atau keutamaan puasa di antaranya adalah:
1.       Membentuk manusia yang bertakwa,
sebagaimana firman Allah SWT di akhir ayat 183 surat Al-Baqarah
2.       Puasa sebagai benteng atau perisai dari segala tipu daya setan
3.       Dijanjikan akan masuk surga melalui pintu Rayyan
4.       Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT
5.       Membina kejujuran dan kedisiplinan
6.       Mendidik rasa belas kasihan terhadap sesama
7.       Dapat memelihara kesehatan
8.       Dapat mengendalikan hawa nafsu


BAB III SHAUM RAMADHAN
A.     Pengertian Shaum Ramadhan
Shaum Ramadhan atau Puasa Ramadhan adalah Shaum yang dilakukan selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan yang diwajibkan bagi setiap mukallaf (muslim yang akil baligh) dan merupakan salah satu rukun Islam. Firman Allah SWT
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Puasa Ramadhan adalah puasa yang telah ditentukan waktunya yaitu pada Bulan Ramadhan. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini mulai disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah melalui Firman Allah yang telah disebutkan diatas.

B.     Penentuan awal dan akhir ramadhan adalah:
1.      Ru’yatul Hilal (melihat bulan)
Yang dimaksud dengan ru’yah ialah ru’yatul Hilal (melihat bulan sabit dengan mata kepala) yang menandakan datangnya tanggal 1 bulan Qomariyah. Demikian juga dalam menentukan awal bulan Ramadhan yaitu dengan melihat bulan sabit yang menandakan datangnya tanggal satu Ramadhan. Allah SWT berfirman:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
Artinya: “karena itu barangsiapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah”. (Al-Baqarah: 185)

2.      Istikmal
Yang dimaksud dengan istikmal adalah menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban atau bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Istikmal dilakukan bila ru’yatul hilal tidak terjadi baik dikarenakan tertutup awan atau sebab lain.
Rasulullah SAW telah bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غَمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya : “berpuasalah kamu jika melihatnya (Hilal) dan berbukalah kamu jika melihatnya (Hilal), jika penglihatan kalian terhalang awan. maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari (istikmal). (HR. Bukhari Muslim)

3.      Hisab
Melakukan perhitungan peredaran bulan dibandingkan dengan peredaran matahari. Cara ini telah menjadi disiplin ilmu tersendiri yang biasa disebut astronomi dan geofisika (Falak). Pemerintah Indonesia menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan menggunakan ketiga cara tersebut diatas. melalui kesepakatan para ulama tentukanlah awal dan akhir Ramadhan berdasarkan sidang isbat (penetapan awal bulan).
Namun apabila terjadi perbedaan dalam penentuan awal dan akhir puasa, maka itu terjadi karena perbedaan pemakaian cara penentuan antara hisab maupun ru’yah. Hal ini tidak perlu dipertentangkan, sebab perbedaan mengenai masalah ini tergolong rahmat untuk umat. Bagi kalangan awam, alangkah baiknya mengikuti keputusan resmi yang telah dikeluarkan pihak pemerintah.

C.      Orang yang boleh tidak berpuasa Ramadhan
Allah SWT memberikan keringanan kepada hamba-Nya karena kondisi-kondisi tertentu untuk tidak berpuasa Ramadhan berikut jelaskan beberapa kondisi yang dimaksud
1.       Orang sakit, baik karena tidak mampu berpuasa atau mampu berpuasa tapi takut akan bertambah sakit atau lambat sembuhnya
2.       Orang bepergian, sejauh 81 farsakh atau kurang lebih 81 km dan tidak bertujuan berbuat maksiat
3.       Ibu hamil yang takut berbahaya bagi dirinya jika berpuasa atau khawatir terhadap kondisi janin yang dikandungnya
4.       Ibu menyusui yang takut berbahaya bagi diri sendiri maupun anaknya
5.       Wanita haid atau nifas, haram berpuasa
6.       Orang sakit menahun yang tidak ada harapan akan sembuh
7.       Orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.

Bagi kelima orang urutan 1 sampai 5 wajib mengqadha’ (membayar) puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
Bagi ibu hamil dan menyusui, jika dia tidak berpuasa karena takut membahayakan kondisi anaknya, maka keduanya wajib mengqadha dan membayar Fidyah memberikan makan orang fakir miskin lebih kurang ¾ liter beras untuk sehari yang ditinggalkan.
Bagi dua orang urutan terakhir, maka boleh tidak berpuasa Ramadhan dan tidak wajib mengqadha. Hanya saja mereka wajib membayar Fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.

D.     Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan
Ramadhan adalah bulan suci yang dimuliakan. Pada bulan ini Allah SWT menurunkan berkah dari langit, membuka pintu surga, menutup pintu neraka dan membelenggu setan. Keistimewaan lain pada bulan ini yaitu adanya suatu malam yang lebih baik dari 1000 Bulan yaitu malam Lailatul Qadar. Umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di bulan suci ini. Karena ibadah wajib akan dilipatgandakan pahalanya dan pahala Ibadah sunnah dinilai sama dengan ibadah wajib Allah juga akan mengampuni dosa orang-orang yang berpuasa.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه احمد)
Artinya: “Siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan karena keimanan dan mengharap keridhaan Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.”

E.      Amalan-amalan Sunnah di Bulan Ramadhan
Amalan-amalan Sunnah di Bulan Ramadhan antara lain:
1.       Memperbanyak membaca Al-Qur’an (bertadarus)
Tadarus secara bahasa artinya saling belajar, secara istilah tadarus adalah membaca al-qur'an pada bulan Ramadhan secara bergantian ada yang membaca dan ada yang mendengarkan sambil membenarkan bacaan yang salah. Amat dianjurkan membaca Al-Qur'an pada bulan Ramadhan karena pada bulan inilah Alqur’an pertama kali diturunkan yakni pada tanggal 17 Ramadhan. Pahala membaca Al-Qur’an amat banyak satu huruf digandakan minimalnya 10 kebaikan.
2.       Melaksanakan shalat tarawih pada malam hari
Tarawih artinya istirahat, secara istilah tarawih adalah Shalat sunah yang dikerjakan pada bulan Romadhon pada malam hari Mulai ba'da isya sampai sebelum subuh. Jumlah rakaat Shalat tarawih para ulama berbeda pendapat, ada yang 8 ada juga yang 20, bahkan ada yang lebih dari itu tetapi yang Mashur adalah 20 dan 8 rokaat. Tarawih sebaiknya dilakukan secara berjamaah.
3.       Melaksanakan Shalat Witir pada malam hari
Shalat Witir adalah shalat dengan jumlah rakaatnya ganjil paling sedikit satu rokaat dan paling banyak 11 rokaat. Shalat Witir biasanya dikerjakan Setelah sholat tarawih waktu pelaksanaan Shalat Witir sama dengan shalat tarawih yakni antara Shalat isya sampai dengan sebelum waktu subuh. Bedanya, kalau Shalat tarawih hanya dilakukan di malam bulan Ramadhan, maka Shalat Witir bisa dilaksanakan setiap malam sepanjang tahun. dan Rasulullah menyarankan agar shalat witir dilakukan sebagai Shalat Sunnah paling akhir di waktu malam.
4.       Memperbanyak I’tikaf di masjid, terutama 10 hari terakhir
Yang dimaksud dengan I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Hukum I’tikaf adalah Sunnah pada setiap waktu, terlebih pada malam tanggal 21 sampai akhir Ramadhan (‘Asyrul awakhir) setiap memasuki masjid dianjurkan untuk niatnya sikap sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا للهِ تَعَالٰى
Artinya: “aku niat itikaf karena Iman untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan ikhlas karena Allah Ta'ala

5.       Memperbanyak sedekah, Ibadah sunnah dan amal shaleh
Pada bulan mulia ini seorang muslim dianjurkan untuk banyak melakukan sedekah, Ibadah sunnah, dan amal shaleh. Karena selain untuk menambah tabungan pahala, amal perbuatan tersebut bisa menyebabkan ibadah puasa yang kita kerjakan semakin sempurna. Diantara sedekah yang paling dianjurkan pada bulan Ramadhan adalah menyediakan makanan buka puasa. Sebab dalam salah satu hadits Rasul disebutkan, orang yang memberi buka puasa akan mendapatkan pahala seperti orang yang berbuka tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.

F.      Keutamaan Bulan Ramadhan
Dalam satu tahun terdapat 12 bulan. Ada beberapa bulan yang Allah jadikan sebagai bulan yang dimuliakan atau dihormati yang disebut dengan Asyhurul Hurum.

Di antara bulan yang dimuliakan Allah adalah bulan Ramadhan karena pada bulan ini Allah nikmat dan pertolongan kepada hamba-hamba-Nya bulan Ramadhan mempunyai keutamaan-keutamaan diantaranya:

1.       Diturunkannya Al-Qur’an Yang menjadi pedoman hidup bagi manusia. firman Allah SWT.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ
Artinya: “bulan Ramadhan bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah: 158)

2.       Adanya Lailatul Qadar yaitu suatu malam yang mempunyai keistimewaan lebih baik dari 1000 Bulan. Allah SWT berfirman
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (١) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (٢) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ (٣)

Artinya : “sesungguhnya aku telah menurunkan (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu maka kemuliaan itu lebih baik daripada 1000 bulan.” (QS. Al-Qadar: 1-3)

3.       Amalan-amalan sunnah pahalanya dilipatgandakan dan dihitung sama pahalanya dengan mengerjakan Ibadah wajib
4.       Pintu Surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan-setan Terbelenggu. Rasulullah SAW bersabda

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: اِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ اَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ اَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda apabila telah datang bulan Ramadhan maka pintu pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” (HR Muttafaq Alaih)



BAB IV
ZAKAT
A.     Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa adalah bersih, suci atau berkembang. Pengertian bersih dan suci dalam istilah ialah membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari sifat bakhil dan egois. Dalam arti yang lain ialah membersihkan diri dari sifat dengki dan dendam. Adapun zakat menurut syari’at adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang diberikan kepada beberapa golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh syariat dengan niat beribadah kepada Allah SWT. 
Zakat hukumnya wajib atau fardhu ‘ain dan merupakan rukun Islam yang ke tiga, berbeda dengan shodaqoh, hukum shodaqoh adalah sunnah. Pada zaman Abu Bakar As Siddiq menjadi khalifah, orang Islam yang membangkang terhadap kewajiban zakat diperangi sampai mereka sadar dan patuh kembali membayar zakat. 
Dasar wajibnya zakat adalah Firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: ”ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS At Taubah: 103)
Dalam ayat yang lain juga disebutkan:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya: “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (QS. Adz Dzariyaat:19)

B.     Macam-macam Zakat
dalam ajaran Islam, zakat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal atau Zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau menyucikan harta tersebut. Adapun zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar maupun kecil, kaum merdeka atau budak, yang memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadhan.
Zakat mal hanya wajib bagi orang yang berharta (Agniya), karena di dalam harta orang tersebut pada hakekatnya terdapat hak orang orang fakir miskin. Ketentuan Zakat harta diatur oleh agama baik berupa jenis harta yang harus dizakati kadar minimal harta yang wajib dizakati dan waktu pembayarannya.
Dalam zakat mal dikenal beberapa istilah yang harus dipahami. Pertama adalah istilah nishab, yakni batas minimal harta yang dimiliki seseorang yang menjadi syarat wajib zakat, kedua istilah haul, yaitu batas waktu kepemilikan harta seseorang dalam setahun.

C.      Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima harta zakat. Menurut ajaran Islam ada 8 golongan (asnaf) yang berhak mendapatkan harta zakat. sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan.” (QS At Taubah: 60)

Adapun penjelasan masing-masing dari delapan asnaf adalah sebagai berikut:
a.       Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan makan, pakaian, perumahan, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan primer lainnya.,
b.       Miskinyaitu orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya
c.       Amilyaitu orang yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, termasuk administrasi pengelolaan mulai dari merencanakan, mengumpulkan, mencatat, meneliti, menghitung, menyetor dan menyalurkan zakat
d.       Muallaf, yaitu orang yang perlu dilembutkan hatinya kepada Islam (karena baru memeluk agama Islam) agar lebih mantap keyakinannya kepada Islam
e.       Riqabyaitu hamba sahaya atau budak yang berusaha memerdekakan dirinya atau setiap orang yang berusaha memerdekakan diri dari perbudakan
f.        Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan
g.       Sabilillah, yaitu usaha dan kegiatan perorangan atau kelompok yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan Islam atau kemaslahatan umat
h.       Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang mengadakan perjalanan bukan untuk maksud maksiat dari satu daerah ke daerah lain dan kehabisan bekal.

D.     Hikmah Zakat
Beberapa hikmah disyari’atkannya zakat adalah:
a.       Membersihkan harta kekayaan dan mensucikan hati sehingga terhindar dari sifat kikir
b.       Memperoleh keberkahan harta berkat doa para mustahiq
c.       Mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT
d.       Meringankan beban fakir miskin dan mustahiq zakat lainnya sehingga dapat hidup lebih layak
e.       Mengurangi kesenjangan sosial dan memperkecil jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin
f.        Mengentaskan Kemiskinan
g.       Membiasakan hidup saling tolong-menolong antar sesama
h.       Terhindar dari kriminal pencurian karena hak fakir miskin telah diberikan
i.         Meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara umum dan meningkatkan dakwah islamiyah


BAB V
ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan jiwa setiap muslim laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, yang memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadan. Hukum zakat fitrah adalah fardhu ‘ain. Zakat fitrah sangat penting. Sebab jiwa setiap muslim disucikan serta hubungan harmonis antara yang kaya dan miskin dapat tercipta.

A.     Syarat Wajib Zakat Fitrah
Adapun syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah:
1.       Islam
2.       Yang mengalami hidup sebelum dan sesudah Matahari terbenam pada malam Idul Fitri
3.       Memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada malam Idul Fitri dan siang harinya

B.     Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan (ta’jil), pertengahan atau akhir ramadhan sampai menjelang salat idul fitri. Sementara waktu yang afdhol adalah pada akhir ramadhan setelah terbenam matahari sampai menjelang pelaksanaan salat idul fitri. Pembayaran setelah selesai salat Idul Fitri tidak sah dan dianggap sebagai shodaqoh biasa.
Harta atau benda yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang biasa dimakan misalnya beras, jagung, gandum dan sejenisnya. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang seharga makanan pokok untuk lebih memudahkan dan memenuhi kebutuhan fakir miskin. Jumlah harta yang wajib dibayarkan untuk setiap jiwa sebesar 1 sha’ yang setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kg.

LAFADZ NIAT ZAKAT FITRAH:
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai fardhu karena Allah Ta'ala”  
Sunda   niat abdi ngaluarkeun zakat fitrah atas nami diri abdi pribadi fardhu karena Allah Ta'ala

Atau
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكٰوةَ الْفِطْرِ صَاعًا عَنْ نَّفْسِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artina: Seja abdi ngaluarkeun Zakat Fitrah ku beas sakullah ngazakatan badan abdi Fardu karana Alloh Ta’ala

Niat Zakat Fitrah Bagi Orang Yang Mewakilan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..… ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orang yang mewakilkan), Fardhu karena Allah Ta’ala
Sunda : Niat abdi ngaluarkeun zakat fitrah atas nami…. (sebut nami jalmi anu ngawakilkeuna), Fardhu karena Allah Ta’ala

Atau:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orang yang mewakilkan), Fardhu karena Allah Ta’ala
Sunda : niat abdi ngaluarkn zakat fitrah atas nami diri abdi sareng atas nami jalmi anu wajib di nafakahan ku abdi secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
Sunda : niat abdi ngaluarkn zakat fitrah atas nami putri istri abdi....(sebutkeun namina) fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah kanggo Anak Lalaki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya                : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
Sunda   niat abdi ngaluarkn zakat fitrah atas nami putra pameget abdi..(sebutkeun namina)  Fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah Untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya                : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala
Sunda   niat abdi ngaluarkeun zakat fitrah atas nami bojo abdi  fardhu karena Allah Ta'ala

NIAT ZAKAT TIJAROH & ZAKAT MAL
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَالتِّجَارَةِ/زَكَاةَالْمَالِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Arti Sunda          : Niat abdi ngaluarkeun zakat tijaroh/zakat mal fardu karena Alloh Ta'ala

LAFADZ DOA PENERIMA ZAKAT (AMILIN)
اٰجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
“Semoga Allah membalas pahala atas harta yang telah kamu berikan, dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa, dan semoga Allah menjadikan bagimu kesucian.”


BAB VI
ZAKAT HARTA
A.     Syarat wajib zakat harta  
Zakat harta atau Zakat Mal ialah mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas dan perak harta perdagangan dan kekayaan lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
Adapun syarat-syarat wajib harta adalah sebagai berikut:
1.       Islam
2.       Baligh
3.       Berakal
4.       Merdeka
5.       Milik sendiri
6.       Mencukupi nisab sesuai jenis harta yang akan dikeluarkan zakatnya
7.       Telah mencukupi haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian) atau harta temuan, tidak mesti menunggu satu tahun dan binatang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.

B.     Macam-macam harta yang wajib dizakati
Harta yang dimiliki seseorang wajib dizakati. Jenis zakat inilah yang sering disebut dengan istilah zakat mal atau Zakat harta.
Harta harta yang wajib dizakati antara lain:
1.       Emas, perak, dan uang
2.       Harta perniagaan
3.       Hasil tanaman pertanian
4.       Hasil Tambang
5.       Barang temuan
6.       Hewan ternak (hasil peternakan)

1.      Emas, Perak, dan Uang
Emas dan perak merupakan logam berharga. Syariat Islam mewajibkan zakat untuk kedua logam tersebut jika memang berbentuk uang atau leburan logam, dan juga berbentuk bejana, suvenir maupun ukiran. Tetapi apabila dipergunakan untuk perhiasan perempuan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.  
Batas minimal (nishab) untuk logam emas sebanyak 20 mitsqal atau 93,6 gram. Sedangkan nisab untuk logam perak sebanyak 200 dirham atau 624 gram. Adapun haul untuk logam emas adalah satu tahun. Apabila emas dan perak telah memenuhi syarat nisab dan haul, maka kadar Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah emas atau perak yang dimilikinya.
Oleh karena itu, seorang muslim yang memiliki kekayaan berupa uang wajib membayar zakatnya jika telah mencapai nisab dan haul. Mengenai zakat mata uang baik berupa uang kertas/logam maupun surat berharga seperti cheque, giro atau deposito maka nisab dan haulnya disamakan dengan nishab emas atau perak dan dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Sebagian pendapat mewajibkan pegawai yang memiliki gaji tetap mencapai nilai emas 93,6 gram dalam setahun, wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Cara pembayarannya dapat dikeluarkan setiap bulan sebesar 2,5% atau dikumpulkan dahulu sampai satu tahun. Zakat inilah yang dikenal dengan istilah zakat profesi

2.      Zakat Harta Perniagaan (Tijarah)
Semua jenis perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nisab zakat Harta perniagaan sama dengan nisab emas yaitu seharga emas 93,6 gram dan haulnya juga selama setahun. Kadar zakat yang dibayarkan sebesar 2,5% dari seluruh harta. Namun, hitungan nisab pada Harta perniagaan setelah dikurangi dengan jumlah hutang yang menjadi tanggungan pedagang. Jika ternyata setelah dikurangi beban hutang jumlahnya tidak sampai dengan nisab emas, maka pedagang tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

3.      Zakat Hasil Pertanian (Zira’ah)
Hasil pertanian atau perkebunan berupa biji-bijian, seperti padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenis yang mengenyangkan dan buah-buahan seperti kurma dan anggur wajib dizakati jika mencapai nisab. Zakat untuk hasil pertandingan tidak memerlukan haul. Nisab untuk zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq (7 kwintal) pada biji-bijian yang sudah di bersih dari kulitnya atau 10 wasaq (14 kwintal) bila masih berkulit. Adapun bandingan 1 wasaq setara dengan 60 sha’. Sementara satu sha’ sama dengan 3,1 liter.
Zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen dan tidak menunggu haul. Kadar zakatnya adalah 5% jika pengairan pertanian itu dengan menggunakan biaya dan 10% jika pengairan pertanian menggunakan sistem tadah hujan yang tidak memerlukan biaya.






No comments:

Post a Comment